Latest News
  • Call Us(024) 8443605
  • Login
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 10 tahun 2019 tentang implementasi pendidikan anti korupsi di jawa tengah dan Perpres No.87 Tahun 2017 tentang Peneguatan Pendididkan Karakter menjabarkan bahwa pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari gerakan nasional revolusi mental yang di dalamnya tersirat jelas tentang penanaman nilai  integritas pada peserta didik

Secara mental, seperti yang disebutkan Koentjaraningrat selaku pakar antropologi Indonesia bahwa orang Indonesia memiliki karakter khusus yang menjadi cikal bakal tindakan korupsi. Beberapa dantara sikap tersebut adalah menganggap rendah kualitas, menyukai budaya instan, tidak percaya diri, tidak disiplin dan sering mengabaikan tanggung jawab. Sikap-sikap negatif semacam ini perlu dijauhkan dari mental generasi bangsa Indonesia sejak dari masa pendidikan di sekolah dan kampus sebagai tempat pendidikan karakter yang baik. Pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK) telah melakukan kampanye anti korupsi ke lembaga pendidikan. Kurikulum pendidikan anti korupsi mulai dikembangkan di sekolah-sekolah dengan penyesuaian konsep dan target sasaran yang hendak dicapai di jenjang lembaga pendidikan terkait. Dari mulai Sekolah Dasar, pelaksanaan pendidikan ini mulai digalakkan. Mengapa pendidikan anti rasuah ini perlu diajarkan di dunia pendidikan? Berikut beberapa alasannya:

  1. Korupsi sebagai budaya kolonial di Indonesia sudah dalam kondisi yang sangat parah.
  2. Budaya suka sama suka dalam melakukan korupsi menjadi tradisi yang sulit diungkap. Bahkan sudah tidak disadari lagi oleh pelakunya bahwa hal tersebut merupakan tindakan terlarang, berdosa dan merugikan banyak orang.
  3. Korupsi terjadi di semua level kehidupan, bahkan di lembaga pendidikan pun terjadi. Kondisi di tepi jurang inilah yang menyebabkan target pemahaman perlu dilakukan dari akar rumput dan dalam jangka waktu yang panjang. Lembaga pendidikan sebagai lokomotif pembentukan karakter generasi bangsa harus menjadi tempat pengajaran yang kuat terhadap pendidikan anti korupsi tersebut.

Pelaksanaan pendidikan anti korupsi di sekolah adalah upaya untuk mengatasi mentalitas dan sikap-sikap dasar yang mengarah pada tindakan korupsi yang curang. Dalam proses pembelajaran misalnya, seorang siswa atau mahasiswa yang mencontek saat ujian, sebenarnya ini adalah tindakan korupsi nyata yang dilakukan dalam skala kecil.

Tidak disiplin pada waktu, penerimaan peserta didik yang dilakukan dengan curang, manipulasi nilai, gratifikasi dan sebagainya merupakan tindakan-tindakan korupsi kecil yang ada di lingkungan dunia pendidikan. Dari sinilah sikap korupsi bisa muncul, sehingga sebelum nantinya generasi muda tumbuh dan menghadapi kehidupan bernegara yang lebih luas, lembaga pendidikan harus lebih dulu menanamkan sikap-sikap anti korupsi. Jika saat sekolah saja sering melakukan korupsi, bagaimana setelah menjadi pejabat? Maka tanggung jawab lembaga pendidikan harus menghapus budaya negatif tersebut.

Lembaga pendidikan adalah tempat pengembangan pendidikan karakter yang aplikatif. Namun, faktanya memang kebanyakan peserta didik masih menjadi karakter sebagai hafalan materi pendidikan, bukan dilakukan secara implementatif. Nilai karakter yang sudah dipahami semestinya terbentuk secara nyata dalam tindakan seseorang, bukan sebatas materi pembelajaran yang hanya dihafal tanpa ada pelaksanaan secara nyata. Mengajarkan anak untuk tidak korupsi sejak dini perlu dilakukan dengan tindakan dan contoh nyata perbuatan, tidak lagi melalui teori-teori pembelajaran.Guru maupun tenaga pengajar serta pengelola lembaga pendidikan penting memahami jika untuk mendidikan anak tidak korupsi harus didahului contoh dari orang-orang tua yang ada di lembaga pendidikan terkait.

Pendidikan karakter anti korupsi di lembaga pendidikan dilakukan dengan dua tahapan awal yakni dengan menentukan ruang dan target pembelajaran yang hendak dicapai, lalu selanjutnya dibuat kurikulum yang sesuai untuk mencapai target-target tersebut.

Berikut ini tujuan pelaksanaan pendidikan anti korupsi yang dilakukan SDN Pekunden:

  1. Pola kurikulum yang diajarkan disesuaikan dengan tahap perkembangan usia anak sehingga lebih mudah diterima dan diaplikasikan. Salah satu pola pengajaran pendidikan anti korupsi yang dilakukan adalah jangka panjang. Kondisi yang sudah sangat parah tidak bisa diatasi dalam waktu sehari, dua hari atau satu tahun saja, tetapi harus dilakukan bertahun-tahun, bahkan bisa jadi seumur dengan usia seseorang. Enam tahun di bangku Sekolah Dasar adalah waktu yang ideal dalam memberikan pundasi bagi peserta didik
  2. Tradisi yang sudah sangat akut membudaya di masyarakat harus dipahamkan sejak dini. Lembaga pendidikan menaungi pendidikan sejak usia dini hingga selevel profesor doktor. Maka sangat tepat jika di lembaga pendidikan diajarkan pendidikan anti korupsi sebagai pembelajaran seumur hidup yang perlu diberikan kepada generasi Indonesia. Bukan hanya anak-anak, tetapi orang tua juga penting mendapatkan pembelajaran ini. Hal ini menjadikan satu pola pendidikan anti korupsi di SDN Pekunden bukan hanya pengajaran namun lebih menjadi pembiasaan agar menjadi buudaya di sekolah, di rumah, hingga di masyarakat

Menanamkan Nilai-Nilai Anti Korupsi di SDN Pekunden

Ada 9 nilai anti korupsi  (kejujuran, kedisiplinan, kepedulian, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, kemandirian, keberanian, keadilan) yang penting diajarkan kepada peserta didik untuk membantu membentengi dari sikap korupsi melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstra kurikuler dan melalui pembiasaan siswa di lingkungan sekolah.

  • Penanaman sikap anti korupsi melalui kegiatan intrakurikuler
  • Pendidikan anti korupsi dalam kegiatan intrakurikuler adalah melalui proses kegiatan pembelajaran di kelas, yang tertuang dalam Silabus hingga rencana pembelajaran (perangkat pembelajaran).  

  • Penanaman sikap anti korupsi melalui kegiatan kokurikuler
  • Pendidikan anti korupsi dalam kegiatan kokurikuler adalah melalui proses kegiatan pemadatan, pengayaan, jam tambahan maupun saat pendampingan siswa baik saat menyiapkan lomba maupun saat mendampingi siswa yang belum mermenuhi kriteria ketuntasan minimum kelas.

  • Penanaman sikap anti korupsi melalui kegiatan ekstra kokurikuler
  • Pendidikan anti korupsi dalam kegiatan kokurikuler adalah melalui proses kegiatan ektra kurikuler sekolah, dengan memasukkan nilai-nilai dan sikap anti korupsi di setiap proses kegiatan ekstra kurikuler

  • Penanaman sikap anti korupsi melalui kegiatan pembiasaan di lingkungan sekolah.
  • Pendidikan anti korupsi dalam kegiatan pembiasaan di lingkungan sekolah  adalah diawali dari sikap siswa saat masuk lingkungan sekolah, saat mengikuti apel berkarakter pancasila, saat kegiatan pembelajaran, saat istirahat, saat di kantin sekolah, saat beribadah, dan semua kegiatan siswa di lingkungan sekolah.

    Penanaman sikap di atas diharapkan agar kelak generasi bangsa Indonesia jauh dari tradisi kolonial yang sudah membudaya.